Kontribusi Pemberdayaan Koperasi Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah
Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia adalah melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Ini mengingat besarnya potensi UMKM yang ditunjukkan oleh keberadaannya sebesar 44,7 juta unit usaha pada tahun 2005(angka sangat sementara) dengan kegiatan usaha yang mencakup hampir semua lapangan usaha,serta tersebar diseluruh tanah air. Pemberdayaan UMKM akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan lapangan kerja yang lebih luas dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang dicapai adalah 1. penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan antara lain RUU tentang UMKM, RUU tentang koperasi, penyusunan RPP tentang kemitraan pola subkontak, 2. pada tingkat operasional dalam upaya penguatan kelembagaan koperasi telah dikeluarkan keputusan/peraturan Menteri tentang Notaris sebagai pembuat Akta Koperasi dan penguatan status badan hukum koperasi dengan jumlah notaries yang telah ditetapkan sebanyak 4.028 orang yang tersebar diseluruh Indonesia, 3. perkuatan kepada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi melalui dukungan dana bergulir modal awal dan pendanaan termasuk koperasi jasa keuangan syariah, 4. peningkatan kapasitas operasional kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembanagan bisnis.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh koperasi dan UMKM baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi internal secara umum UMKM masih menghadapi rendahnya kualitas SDM seperti kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya penguasaan teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan berdampak pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen. Kemampuan UMKM yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh UMKM, terutama karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan bisnis. Permasalahan eksternal UMKM yamg masih dihadapi seperti 1. belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan pemberdayaan koperasi dan UMKM, 2. kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro akibat kenaikan BBM dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan produksi UMKM, 3. masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan khususnya kredit investasi, 4. terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa pengembangan usaha bagi UKM, 5. keterbatasab sumber daya finansial untuk usaha mikro.
Pemberdayaan koperasi dan UMKM diarahkan untuk mencapai sasaran sebagai berikut:
1. Meningkatkan produktivitas dan nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah
2. Semakin luasnya usaha koperasi dan UMKM, terutama bidang agribisnis
3. Terselenggaranya sistem penumbuhan wirausaha baru, termasuk yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
- Meningkatnya kapasitas pengusaha mikro, khususnya kelompok masyarakat miskin dipedesaan dan daerah tertinggal.
Untuk mengatasi permasalahan dan tantangan yang masih akan muncul, serta upaya untuk mencapai sasaran, kebijakan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM diarahkan teutama untuk mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan yaitu peningkatan kesempatan kerja, investasi dan ekspor dan upaya penanggulangan kemiskinan. Selain itu daram rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, arah kebijakannya adalah melaksanaan pembinaan, pengawasan dan penilaian perkoperasian, permasyrakatan praktek-praktek koperasi terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar