Pada masa pemerintahan Belanda perkembangan koperasi saat itu sangat dihalangi karena hal tersebut dapat menumbuhkan kemampuan berorganisasi politik. Dengan berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 dan Sarekat Dagang Islam merupakan awal dari kebangkitan gerakan koperasi rumah tangga (koperasi industri kecil dan kerajinan) dan koperasi konsumsi juga dijadikan alat memperjuangkan peningkatan taraf hidup. Pada periode ini pengembangan koperasi mengalami banyak kesulitan yaitu karena kekurangan skill dan modal, tapi banyak jiga koperasi di kalangan pengusaha kecil, petani dan pegawai negeri berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah koperasi telah mencapai 1.712 dan yang terdaftar 172 dengan anggota sebanyak 14.134.
Setelah masa penjajahan Belanda berakhir, Jepang dating ke Indonesia tahun 1945 dan mendirikan suatu organisasi seperti koperasi yang disebut KUMIAI. Tapi pada kenyataannya pendirian organisasi tersebut hanya alat untuk memeras rakyat Indonesia dan mengumpulkan kebutuhan perang untuk tentara Jepang, serta membeli hasil-hasil bumi rakyat dengan harga yang murah.
Pada saat Indonesia sedang mempertahankan kemerdekaannya sekitar tahun 1947, koperasi di Indonesia berkembang pesat karena adanya semangat kekeluargaan, kegotongroyongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidupnya. Pada awal tahun 1947 di Jawa telah tercatat ± 2.500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI, namun pengawasannya masih kurang dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Perkembangan koperasi dalam kurun waktu 1950-1959 tidak lepas dari peran Dr. Mohammad Hatta, sebagai ahli ekonomi/koperasi, beliau selalu memberikan gagasan dan pengarahannya kepada Jawatan Koperasi. Sementara pada kurun waktu tersebut koperasi sedang mengadakan penyempurnaan-penyempurnaan, situasi dalam negeri berubah karena persatuan dan kekeluargaan antara sesama bangsa Indonesia secara lambat dibawa pada keretakan. Hal ini dikarenakan sistem liberal yang berkembang di masyarakat dimana sistem tersebut sangat mengabaikan cara-cara musyawarah dan mufakat.
Pada masa pemerintahan orde baru Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari rakyat Indonesia, pemerintahan orde baru mengadakan pembersihan terhadap pemerintahan dan badan-badan kemasyarakatan, agar keseluruhannya kembali bertindak dan berperilaku atas dasar UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam rangka pembangunan di Indonesia maka pembinaan koperasi harus selaras dengan dasar-dasar demokrasi ekonomi yang menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan, disamping menjamin pelaksanaan azas pemerataan beban dan hasil pembangunan sesuai dengan rasa keadilan. Koperasi merupakan organisasi dengan azas demokrasi, dalam hal ini kekuasaan tertinggi terletak pada anggota-anggotanya, melalui rapat anggotanya. Pada masa pembangunan ini berbagai usaha telah dilakukan untuk mengembalikan sendi-sendi koperasi pada azas yang sebenarnya dan telah berhasil diusahakan menghilangkan pengaruh kegiatan politik di dalam kehidupan koperasi. Program pendidikan, penerangan, penyuluhan dan bimbingan yang dilaksanakan telah meningkatkan dan menyempurnakan organisasi serta manajemen koperasi dan hal ini telah meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap peranan koperasi.
Penjelasan yang tulis di atas berasal dari referensi dua buku yang saya baca yaitu buku yang berjudul “Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” yang dibuat oleh G. Kartasapoetra, Ir. A. G. Kartasapoetra, Drs. Bambang S, dan Drs. A. Setiady serta buku yang berjudul “Manajemen Koperasi Teori dan Praktek” yang dibuat oleh Pandji Anoraga, S.E., M.E. dan Dra. Ninik Widiyanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar